Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016 yang merugikan negara Rp1.240.239.635 dan menyeret Eko Kuncoro, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Zainal Abidin, Direktur PT Haga Unggul Lestari, selaku kontraktor pelaksana kegiatan, pelaksanaan proyek SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Waykanan tahun 2024 dan tahun 2025 juga diduga kuat sarat penyimpangan berpotensi merugikan negara. Demikian Pers Realese Pergerakan Rakyat Indonesia, ditandatangani Iwan Kurnia, diterima redaksi Rabu (17/12) malam.
Bahkan, indikasi penyimpangan itu sama-sama terjadi sejak tahap tender. Bahkan, tender proyek SPAM Waykanan ini diduga kuat dibawah satu kendali. Hal itu terlihat dari banyaknya perusahaan bisa memenangkan tender lebih dari satu paket bahkan terdapat satu perusahaan bisa memenangkan tender hingga lima (5) proyek SPAM sekaligus, dengan nilai penawawaran kurang dari satu persen dan peserta tender sama seluruhnya. Bukan cuma sama, parahnya urutan posisi peserta tender juga sama persis di lima paket proyek ini, hal itu jelas mengindikasikan tender dibawah satu kendali
Perusahaan itu adalah CV. Trisaksi memenangkan tender lima paket proyek. Sementara CV. Cahaya Alam Jaya Makmur memenangkan tender dua paket SPAM yang berlokasi di kecamatan Umpu Semenguk. Lima proyek SPAM yang dimenangkan CV. Trisakti itu adalah Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu dengan HPS Rp 437.000.000 tendernya dimenangkan CV. Trisakti dengan penawaran Rp432.176.410 hanya turun Rp4,8 juta atau hanya 1,1 persen dari HPS. Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu dengan HPS Rp412.807.300 tendernya dimenangkan CV.Trisakti dengan penawaran Rp408.360.618, hanya turun Rp4,4 juta atau 1 persen dari HPS. Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan dengan HPS Rp470.250.000 tendernya dimenangkan CV.Trisakti dengan penawaran Rp465.609.863 hanya turun Rp4,6 juta atau 0,9 persen dari HPS. Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu dengan HPS Rp458.850.000 tendernya dimenangkan CV. Trisakti dengan penawaran Rp454.321.725 hanya turun Rp4,5 juta atau hanya 0,9 persen dari HPS. Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu tendernya dimenangkan CV. Trisakti dengan penawaran Rp451.081.933 hanya turun Rp4,9 juta atau hanya 1 persen dari HPS.
Selain nilai penawaran yang minim penurunnya dari HPS, indikasi tender ini dikondisikan dan dibawah satu kendali juga terlihat dari peserta tender yang mayoritas sama, bahkan urutan posisi peserta sama persis seluruhnya di lima paket proyek ini. Peserta tender lima paket proyek yang sama persis dan urutannya sama adalah CV.Trisakti, Kamtura WK, CV. Putra Kembar, CV. Waka Utama, CV. Warara 99, CV. Tiga Putra, CV.Tiga Saudara Abadi, PT. Oembangunan Bumi BaruU, PT.Surya AbadiMandiricorp, PT. Banjar Masin Diandra, CV.Nuansa, CV. Putra Bahuga, CV.Cahaya Alam Jaya Makmur, Bumi Perkasa Way Kanan, CV. Bang Jayo, CV.Mekar Sari Anugrah. Sementara, dua paket proyek SPAM Jaringan Perpipaan yang berlokasi di Kecamatan Umpu Semenguk seluruhnya dimenangkan CV. Cahaya Alam Jaya Makrum. Yakni Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk dengan HPS Rp447.925.000 tendernya dimenangkan CV.Cahaya Alam Jaya Makmur dengan penawaran Rp442.930.196 hanya turun Rp4,9 juta atau 1,1 persen dari HPS. Dan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan Kampung Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk dengan HPS Rp431.300.000 tendernya dimenangkan CV. Cahaya Alam Jaya Makmur dengan penawaran Rp426.496.389 hanya turun Rp4,8 juta atau hanya 1,1 persen dari HPS.
Peserta dan urutan peserta tender dua proyek ini juga sama persis. Yakni CV. Cahaya Alam Jaya Makmur, CV. Galang Perkasa,
Kamtura WK, CV. Trisakti,CV/ Warara 99, CV.Tiga Putra, CV.Tiga Saudara Abadi, PT. Pembangunan Bumi Baru, PT.Surya Abadi
Mandiricorp, PT. Banjar Masin Diandra, CV.Nuasa, CV. Putra Bahuga, Bumi Perkasa Way Kanan, CV.Mekar Sari Anugrah, CV. Muara Kebun, CV. Putra Kembar, CV. Echa Bbersaudara, CV. Waka Utama.
Dari Baturaja Sumatera Selatan, dihubungi melalui telepon selulernya, Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung,
Singgih menuturkan pengembalian kerugian negara Rp1.240.239.635 oleh Eko Kuncoro, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Zainal Abidin, Direktur PT Haga Unggul Lestari tidak hentikan perkara pidananya.
Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
"Meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh terdakwa sebelum perkaranya diputus, namun proses hukum tetap dijalankan. Adapun, pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa atas hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadapnya,"ujar Singgih yang juga Dewan Pendiri Pergerakan Rakyat Indonesia (PERI)
Sebagai contoh, majelis hakim dalam pertimbangan hukum Putusan PN Kupang No. 53/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg (hal. 132) menyatakan bahwa karena terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100 juta, maka hal tersebut menjadi iktikad baik terdakwa dan akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan diri terdakwa. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sedangkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengajukan agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (hal. 2, 133 – 134).
Meskipun di dalam UU 31/1999 dan perubahannya diatur mengenai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, namun bukan berarti terdakwa kehilangan haknya untuk melakukan pembelaan diri. Dalam teori pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid) terdapat alasan penghapus pidana yang meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf, sebagai faktor yang menentukan apakah terdakwa dipidana (dijatuhi hukuman) atau tidak,"pungkas Singgih Direktur ELSAM Lampung juga Dewan Pendiri Pergerakan Rakyat Indonesia (PERI) (*)
