• Latest News

    Rabu, 14 Januari 2026

    Kamis Beradat atau Kamis Melarat? Menggugat Drainase Ekonomi dan Etnosentrisme dalam Ingub Lampung No. 4 Tahun 2025

    Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan bahasa dan atribut batik Lampung setiap hari Kamis secara sekilas tampak sebagai oase bagi pelestarian identitas lokal. 

    Namun, di balik selimut niat mulia tersebut, kebijakan ini menyimpan lubang besar yang bersifat performatif, diskriminatif, dan tidak praktis. Di tengah tantangan ekonomi dan keberagaman sosiologis, "Kamis Beradat" justru berisiko menjadi beban baru yang dipaksakan secara top-down tanpa pijakan realitas yang kuat.

    ​1. Konservatisme Birokratis dan Diskriminasi Identitas
    ​Lampung bukan sekadar tanah satu etnis; ia adalah miniatur Indonesia yang terbentuk dari sejarah panjang transmigrasi dan pembauran. Mewajibkan Bahasa Lampung dalam seluruh lini pelayanan publik dan rapat formal adalah bentuk etnosentrisme administratif.
    • ​Penyampingan Inklusivitas: Kebijakan ini secara paksa meminggirkan warga dan ASN non-Lampung (Jawa, Sunda, Bali, dsb.) yang telah berkontribusi besar bagi daerah.
    • ​Ancaman Kualitas Pelayanan: Ketika komunikasi dalam pelayanan publik terhambat oleh kendala bahasa, maka hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang jelas dan cepat telah dikorbankan demi sebuah "pertunjukan" budaya.

    ​2. Komodifikasi: Mengubah Budaya Menjadi Beban
    ​Budaya yang seharusnya menjadi ruang ekspresi spiritual dan seni, kini direduksi menjadi komoditas seragam.
    • ​Kapitalisme Seragam: Kewajiban berpakaian batik khas bukan lagi soal kebanggaan, melainkan soal kepatuhan terhadap pasar tekstil.
    • ​Pajak Budaya Tersembunyi: Di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, pemerintah justru menciptakan "pajak baru" melalui instruksi pembelian atribut adat. Tanpa subsidi pemerintah, kebijakan ini adalah pemaksaan konsumsi terhadap rakyat dan pegawai kecil (honorer) yang upahnya bahkan masih sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar.

    ​3. Hitungan Angka: Kebocoran Ekonomi dan Biaya Peluang
    ​Secara kalkulasi makro, kewajiban ini memicu perputaran uang paksa hingga puluhan miliar rupiah. Namun, pertanyaannya: Uang itu lari ke mana? * Jika produksi batik tidak dipasok secara ketat oleh UMKM lokal, maka dana segar dari dompet rakyat Lampung akan mengalir deras ke pabrik-pabrik tekstil besar di luar daerah yang melakukan cetak massal (printing) motif Lampung.
    • ​Ini bukan pemberdayaan ekonomi lokal, melainkan drainase ekonomi berkedok pelestarian budaya.

    ​4. Pelestarian Performatif vs Substantif
    ​Pelestarian budaya yang sehat tumbuh dari kecintaan, bukan instruksi.
    • ​Budaya Gimmick: Mewajibkan bahasa daerah hanya satu hari dalam seminggu tanpa memperbaiki kurikulum atau mendukung komunitas literasi bahasa Lampung hanya akan menghasilkan penggunaan bahasa yang kaku dan asal-asalan.
    • ​Kesenjangan Prioritas: Kritik ekstrem menyoroti bahwa di saat Lampung masih berjuang dengan urusan infrastruktur jalan dan angka kemiskinan, pemerintah justru lebih sibuk dengan "kosmetik" birokrasi agar terlihat peduli pada kearifan lokal.

    5. Beban Ekonomi
    Akibat Ingub Nomor 4 Tahun 2025, kita perlu membedah angka-angka estimasi yang muncul di balik kewajiban "Kamis Beradat". Hitungan ini sering digunakan untuk menunjukkan bahwa kebijakan simbolik memiliki biaya nyata yang signifikan.

    ​Berikut adalah rincian estimasi hitungan beban ekonomi secara mikro dan makro:

    ​A. Estimasi Biaya Per Individu (Mikro)
    ​Beban ini dirasakan langsung oleh ASN, tenaga honorer, guru, hingga orang tua siswa. Jika pengadaan tidak disubsidi oleh pemerintah (APBD).Bagi tenaga honorer dengan gaji di bawah UMR, pengeluaran Rp200.000 – Rp500.000 setara dengan 10-20% pendapatan bulanan mereka hanya untuk satu potong seragam.

    ​B. Akumulasi Beban Daerah (Makro)
    ​Jika kita melihat skala Provinsi Lampung, angka ini menjadi sangat masif. Mari kita asumsikan jumlah pegawai (ASN & Honorer) di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Lampung mencapai 100.000 orang:
    • ​Total Perputaran Uang Paksa: 100.000 (orang} x  Rp250.000 (rata-rata)} = Rp25.000.000.000 (25 Miliar Rupiah).
    • ​Drainase Ekonomi: Angka 25 Miliar ini adalah "pengeluaran paksa" dari kantong rakyat/pegawai. Jika uang ini tidak mengalir ke pengrajin lokal (tangan pertama), melainkan ke pabrik tekstil luar daerah yang mencetak batik motif Lampung secara massal, maka terjadi kebocoran ekonomi (uang keluar dari Lampung).
    • ​Biaya Peluang (Opportunity Cost): Dana sebesar itu, jika dikelola secara kolektif, sebenarnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa atau beasiswa pendidikan yang lebih mendesak daripada sekadar keseragaman visual.

    ​C. Dampak pada Sektor Pendidikan
    ​Instruksi ini mencakup "proses pembelajaran", yang artinya melibatkan ratusan ribu siswa.
    • ​Jika 1.000.000 siswa di Lampung diwajibkan hal yang sama dengan biaya minimal Rp100.000 (batik cetak murah), maka orang tua di Lampung harus menanggung beban kolektif sebesar Rp100 Miliar.
    • ​Kritik ekstrem menyebut ini sebagai "Pajak Budaya Tersembunyi" yang dibebankan kepada wali murid di tengah tekanan ekonomi.

    ​D. Penurunan Produktivitas (Hidden Cost)
    • ​Biaya Transaksi Komunikasi: Waktu yang terbuang untuk menerjemahkan istilah teknis pekerjaan ke dalam Bahasa Lampung (jika dipaksakan dalam rapat formal) adalah biaya produktivitas.
    • ​Jika sebuah rapat 2 jam menjadi 3 jam karena kendala bahasa, maka ada kehilangan waktu kerja yang jika diuangkan nilainya sangat besar di seluruh instansi.

    E. Kesimpulan
    Tanpa adanya skema subsidi APBD atau pembagian kain gratis bagi masyarakat kecil, Ingub ini dinilai sebagai kebijakan yang "memiskinkan atas nama budaya". Kebijakan ini dianggap lebih mengutamakan estetika birokrasi daripada kesejahteraan riil konstituennya.

    F. Rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto
    "Nasionalisme tidak boleh dibenturkan dengan ekonomi rakyat." Kebijakan yang memaksa rakyat mengeluarkan uang di tengah upaya pemerintah pusat menekan angka kemiskinan adalah bentuk pembangkangan terhadap visi kesejahteraan nasional.

    ​1. Rekomendasi "Persatuan Nasional": Moratorium Etnosentrisme
    ​Presiden mengeluarkan arahan agar kebijakan daerah tidak boleh bersifat Eksklusif-Etnis yang berpotensi memecah belah kohesi sosial di wilayah transmigrasi seperti Lampung.
    • ​Membatalkan poin wajib bahasa daerah dalam pelayanan publik karena dianggap menghalangi akses warga negara non-Lampung terhadap hak-hak administratif mereka. Budaya harus inklusif, bukan menjadi syarat birokrasi yang mendiskriminasi.

    ​2. Rekomendasi "Asta Cita": Audit Ekonomi "Pajak Tersembunyi"
    ​Mengingat fokus Presiden Prabowo pada kesejahteraan rakyat kecil dan pencegahan kebocoran ekonomi:
    • ​Menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan audit terhadap aliran dana dari kebijakan seragam ini. Jika terbukti uang miliaran rupiah mengalir ke pabrik tekstil di luar Lampung (bukan UMKM lokal), maka instruksi tersebut harus dicabut karena dianggap sebagai bentuk "Drainase Ekonomi" yang membebani rakyat demi kepentingan vendor besar.

    ​3. Rekomendasi "Efisiensi Birokrasi": Hapus Kebijakan Seremonial
    ​Salah satu visi Presiden Prabowo adalah birokrasi yang cepat dan tidak bertele-tele.
    • ​Menghapus kewajiban penggunaan bahasa daerah dalam rapat formal pemerintahan. Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan dan bahasa efisiensi. Memaksakan bahasa daerah dalam urusan teknis dianggap sebagai "Sabotase Produktivitas" yang memperlambat kinerja pemerintahan daerah dalam mengejar target-target nasional.

    ​4. Rekomendasi "Proteksi UMKM": Wajib Hibah, Bukan Beli
    ​Jika pemerintah daerah ingin memaksakan identitas budaya:
    • ​Presiden Prabowo mewajibkan pemerintah daerah untuk menghibahkan (membagikan secara gratis) kain batik tersebut kepada seluruh ASN golongan rendah dan tenaga honorer. Jika APBD tidak mampu membiayai, maka kebijakan tersebut dilarang untuk diterbitkan. "Jangan bebankan harga diri budaya kepada kantong rakyat yang sedang sulit."


    Jakarta, 15 Januari 2026
    Penulis : Singgih [Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat Lampung]



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Kamis Beradat atau Kamis Melarat? Menggugat Drainase Ekonomi dan Etnosentrisme dalam Ingub Lampung No. 4 Tahun 2025 Rating: 5 Reviewed By: suaragerinda