• Latest News

    Minggu, 11 Januari 2026

    Anomali Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 62 Tahun 2025

    Persentase penduduk miskin di Kabupaten Way Kanan pada tahun 2025 sebesar 9,36 persen, turun 1,07 poin dari tahun 2024.Jumlah penduduk miskin tahun 2025 sebesar 44,17 ribu orang, menurun 4,71 ribu orang dari tahun 2024.

    Garis Kemiskinan pada tahun 2025 tercatat sebesarRp501.220,-/kapita/bulan, naik sebanyak 7,85 persen dari tahun 2024 yang sebesar Rp464.717,-/kapita/bulan.Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada tahun 2025 sebesar 1,25. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) pada tahun 2025 sebesar 0,25 ( sumber https://waykanankab.bps.go.id).  Ironinya,  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Way Kanan  masih menjadi "Dinas yang Menghabiskan" (anggaran rutin) seharus menjadi "Dinas yang Menghasilkan" (dalam arti menghasilkan skill bagi warga) sebagaimana tergambar di Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 62 Tahun 2025.

    Berdasarkan analisis kritis Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 62 Tahun 2025 terkait Rencana Kerja (Renja) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2026, dapat ditarik kesimpulan utama sebagai berikut: pertama Dominasi Operasional Internal (Internal-Heavy). Struktur Renja masih didominasi oleh Program Penunjang Urusan Pemerintahan (Poin 1). Meskipun penting untuk keberlangsungan organisasi, banyaknya sub-kegiatan seperti pemeliharaan kendaraan, alat rumah tangga, dan administrasi keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar energi dan anggaran masih terserap untuk "menghidupi diri sendiri" (birokrasi) daripada melayani masyarakat. 

    Kedua, Literasi Baru Sebatas Sosialisasi, Belum ke Transformasi. Program Pembinaan Perpustakaan sudah mencantumkan "Inklusi Sosial", namun porsinya masih bersaing ketat dengan kegiatan rutin seperti rapat koordinasi dan pemeliharaan gedung. Keberhasilan program pro-rakyat di tahun 2026 akan sangat bergantung pada apakah Inklusi Sosial tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan ekonomi masyarakat atau hanya sekadar pelatihan seremonial tanpa keberlanjutan. 

    Keempat, Kearsipan: Masih Terjebak pada Paradigma Fisik. Fokus pada "Pemusnahan" dan "Penyusutan" arsip fisik memang perlu untuk efisiensi gudang, namun Renja ini tampak kurang progresif dalam Mitigasi Bencana Data Digital. Di tahun 2026, seharusnya penguatan pada Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) menjadi prioritas utama agar akses publik terhadap arsip menjadi lebih terbuka dan instan. Kelima, Kesenjangan Digital (Digital Divide). Terdapat ambiguitas antara penyediaan "Barang Cetakan" yang masih besar dengan "Layanan Perpustakaan Elektronik". 

    Tanpa strategi migrasi digital yang jelas, dinas berisiko melakukan pemborosan ganda: membiayai perawatan fisik yang semakin jarang diakses publik, sekaligus membangun sistem digital yang setengah hati.

    Maka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Way Kanan dalam Renja 2026  seharusnya tidak hanya sekadar menjadi "penjaga buku", melainkan harus menjalankan misi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagai instrumen intervensi kemiskinan.
     Berikut adalah narasi misi dinas yang dikaitkan langsung dengan data kemiskinan tersebut :

    1. Transformasi Perpustakaan Menjadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi. Dengan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) sebesar 1,25, masyarakat miskin di Way Kanan memerlukan akses terhadap keterampilan baru agar bisa melampaui garis kemiskinan. Misi: Mengubah ruang perpustakaan menjadi Co-working Space dan pusat pelatihan UMKM. Aksi nyata: Program "Pemanfaatan Koleksi" harus difokuskan pada penyediaan literasi terapan (pertanian, peternakan, kerajinan tangan) yang diikuti dengan pelatihan praktis bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan.

    2. Literasi Digital untuk Memangkas Biaya Informasi Kenaikan garis kemiskinan menuntut efisiensi pengeluaran rumah tangga. Misi: Menyediakan akses internet gratis dan koleksi digital (e-pusda) di titik-titik kantong kemiskinan. Aksi nyata: Memastikan "Pengembangan Layanan Perpustakaan Elektronik" menjangkau desa-desa dengan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) yang tinggi, sehingga pemuda dari keluarga miskin tetap bisa belajar dan mendapatkan informasi peluang kerja tanpa biaya.

    3. Kearsipan sebagai Pelindung Aset Rakyat Miskin. Seringkali penduduk miskin kehilangan akses bantuan atau aset karena administrasi yang buruk.Misi: Memastikan tata kelola arsip dinamis kependudukan dan aset desa tertata dengan baik. Aksi nyata: Melalui "Pembinaan Kearsipan", Dinas memastikan data-data terkait bansos, kepemilikan tanah, dan dokumen kependudukan tersimpan aman, sehingga hak-hak ekonomi masyarakat miskin terlindungi secara hukum.

    4. Sosialisasi Literasi Keluarga untuk Ketahanan Ekonomi. Kenaikan harga kebutuhan pokok menuntut kecerdasan finansial di tingkat rumah tangga. Misi: Sosialisasi budaya baca yang berfokus pada literasi keuangan dan kemandirian pangan. Aksi nyata: Kegiatan "Sosialisasi Budaya Baca pada Masyarakat" harus menyelipkan edukasi mengenai pemanfaatan pekarangan (warung hidup) atau manajemen keuangan rumah tangga agar masyarakat lebih tangguh menghadapi kenaikan garis kemiskinan.

    Rekomendasi Akhir. Agar Renja 2026 tidak sekadar menjadi "dokumen rutin tahunan", Dinas perlu melakukan Rebalancing Anggaran dengan Audit Efisiensi: Memangkas biaya-biaya penunjang birokrasi yang bersifat repetitif (rapat, perjalanan dinas, pemeliharaan berlebih). Serta  Perbanyak Output Direct Impact: Mengalihkan penghematan tersebut untuk program yang menyentuh masyarakat, seperti pojok baca digital di pelosok desa, insentif penyelamatan naskah kuno bagi warga, dan pelatihan keterampilan berbasis literasi (inklusi sosial).

    Surabaya, 11 Januari 2026
    Penulis : Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat / ELSAM Lampung
    Singgih
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Anomali Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 62 Tahun 2025 Rating: 5 Reviewed By: suaragerinda