• Latest News

    Rabu, 28 Januari 2026

    "PENGKHIANATAN TRILIUNAN DI LAUT KITA: Ketegasan Menkeu vs Kebebalan Birokrasi Kemenhub!

    Ilustrasi

    Indonesia sedang mengalami penghinaan kedaulatan ekonomi di depan hidung kita sendiri. Di tengah ambisi mengejar target pertumbuhan, lautan kita justru menjadi ladang "pencucian kewajiban" bagi raksasa pelayaran asing yang meraup Rp 387 triliun dari perut bumi pertiwi, namun hanya menyisakan remah-remah pajak yang memuakkan. Ketika Menteri Keuangan melepaskan 'bom' ancaman anggaran, ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan perang melawan pengkhianatan sistemis yang membiarkan Rp 7,4 triliun menguap begitu saja ke luar negeri.

    Ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memotong anggaran Kemenhub dalam "ultimatum 3 bulan" bukan sekadar gertakan politik, melainkan sebuah deklarasi darurat ekonomi. Ketika negara kehilangan potensi Rp 7,4 triliun setiap tahunnya akibat ego sektoral, maka argumen "tidak punya wewenang" yang dilontarkan Menhub Dudy Purwagandhi bukan lagi pembelaan hukum, melainkan bentuk pembiaran (omission) yang merugikan keuangan negara.

    1. Paradoks "Surat Sakti" SPB: Celah Legal yang Mematikan
    Menhub berlindung di balik UU Pelayaran No. 17/2008, menyatakan Syahbandar hanya mengurusi keselamatan. Namun, ini adalah sesat pikir hukum.
    • Kenyataannya: Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah instrumen kontrol tertinggi negara di laut.
    • Opini Ekstreme: Jika Syahbandar bisa menahan kapal karena masalah karantina atau dokumen imigrasi, mengapa mereka "buta" terhadap kewajiban pajak? Menjadikan administrasi sebagai alasan untuk melepaskan kapal yang berutang pajak pada negara adalah bentuk disfungsi kedaulatan.

    2. Skandal Data: Realisasi 7,5% Adalah Penghinaan Terhadap Logika
    Berdasarkan data BPS dan INSA, terdapat jurang yang sangat lebar:
    • Potensi: Rp 8.000.000.000.000 (8 Triliun)
    • Realisasi: Rp 600.000.000.000 (600 Miliar)
    • Analisis: Realisasi yang hanya 7,5% dari potensi menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita saat ini hanya berfungsi sebagai "pajangan". Selisih Rp 7,4 triliun yang hilang bukan sekadar angka; itu adalah subsidi cuma-cuma dari rakyat Indonesia kepada pemilik kapal asing.

    3. Keabsahan "Budgetary Coercion" (Paksaan Anggaran)
    Secara hukum, Menkeu memiliki peran sebagai Chief Financial Officer (CFO) negara. Mengancam anggaran Kemenhub adalah langkah Extralegal Strategic yang dibenarkan secara moral-ekonomi.
    • Kemenhub menuntut anggaran untuk infrastruktur, namun enggan membantu mengamankan pintu masuk pendapatan dari infrastruktur tersebut.
    • Konsekuensi Logis: Jika Kemenhub gagal memperbaiki prosedur pembayaran pajak melalui integrasi sistem (Inaportnet), maka Kemenhub secara teknis telah membantu terjadinya "pelarian pajak" (tax evasion) secara sistemis.

    Kesimpulan
    Kementerian Perhubungan tidak perlu menjadi petugas pajak. Mereka hanya perlu menjadi penjaga pintu yang jujur. Menolak memperbaiki prosedur dengan alasan "wewenang" adalah tindakan yang menghambat Program Strategis Pemerintah.
    Jika dalam 3 bulan tidak ada integrasi sistem antara DJP Online dan Inaportnet untuk syarat penerbitan SPB, maka pemerintah bukan hanya gagal mengelola pelayaran, tapi kalah oleh tekanan korporasi asing di perairan sendiri.
    "Kedaulatan negara tidak hanya diukur dari senjata di perbatasan, tapi dari ketegasan menarik hak negara di setiap inci wilayah perairan."


    Jakarta, 29 Januari 2026
    Penulis : Singgih [ Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat ]
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: "PENGKHIANATAN TRILIUNAN DI LAUT KITA: Ketegasan Menkeu vs Kebebalan Birokrasi Kemenhub! Rating: 5 Reviewed By: suaragerinda