LAMPUNG SELATAN – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Selatan kini berada di titik nadir. Di tengah gegap gempita penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 6 Maret 2026 yang diklaim sebagai langkah akselerasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto , kenyataan pahit justru terungkap dari balik meja auditor.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 2/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, membongkar borok yang selama ini tertutup rapat oleh seremoni formalitas. Temuan BPK atas Peningkatan Sarpras Dikdas Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 memberikan sinyal kuat bahwa MoU pendampingan hukum hanyalah "tameng kosmetik" yang gagal membendung syahwat korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Modus Operandi: Kejahatan Terstruktur dan Sistematis
Hasil investigasi lapangan dan studi dokumen mengungkap bahwa Dinas Pendidikan Lampung Selatan masih menggunakan pola-pola klasik yang memuakkan. Bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah kejahatan terstruktur yang meliputi:
•Penyusunan Laporan Fiktif: Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban seolah pekerjaan selesai 100% demi mencairkan dana, padahal kenyataannya tidak demikian.
•Rekayasa Tender: Pengondisian pemenang lelang untuk memenangkan rekanan "titipan" melalui rekayasa proses lelang yang melibatkan pejabat dinas dan pihak ketiga.
•Mark-up Gila-gilaan: Penggelembungan biaya secara tidak wajar pada pengadaan barang dan jasa, termasuk penyimpangan pada Dana BOS.
•Spesifikasi Sampah: Pengadaan alat peraga dan sarana sekolah yang tidak sesuai kontrak, kualitas rendah, bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
•Nepotisme & Pungli: Penentuan vendor berdasarkan relasi pribadi serta temuan pungutan tidak resmi dalam proses pendidikan.
Aktor Intelektual di Balik Proyek Bobrok
Dalam pusaran ini, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Lampung Selatan adalah diduga sosok yang paling bertanggung jawab secara teknis dan moral. Sebagai pejabat yang membawahi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid Sarpras memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan spesifikasi teknis, menandatangani kontrak, hingga mengendalikan pelaksanaan fisik bangunan.
Jika proyek sarpras pendidikan rusak sebelum waktunya, itu adalah bukti nyata kelalaian pengawasan dan pengkhianatan terhadap jabatan.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pemerintah wajib menyediakan sarana yang layak. Kegagalan ini adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab jabatan yang berakar pada aturan tata kelola
Ancaman Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup
Mengingat masifnya temuan BPK RI, Kejaksaan Agung dan KPK RI didesak untuk tidak segan menerapkan sanksi maksimal bagi oknum Dinas Pendidikan maupun rekanan nakal berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1.Pasal 2 Ayat (1): Menjerat oknum dinas dan rekanan yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
2.Pasal 2 Ayat (2): Jika korupsi sarpras pendidikan ini dilakukan dalam "keadaan tertentu" (seperti saat bencana atau krisis), maka pidana mati dapat dijatuhkan bagi para pelakunya.
3.Pasal 3: Menjerat pejabat (Kabid Sarpras/PPK) yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Ancaman pidana mencakup penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
4.Pasal 5 & 12 (Suap/Gratifikasi): Menjerat rekanan yang menyuap pejabat dinas untuk pengondisian tender (rekayasa lelang) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Desakan Kepada Kejaksaan Agung dan KPK RI
Publik tidak lagi bisa berharap banyak pada Kejaksaan Negeri setempat jika MoU yang dibuat justru menjadi "benteng" bagi para koruptor untuk merasa aman. Oleh karena itu:
•Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk segera mengambil alih dan menindaklanjuti temuan BPK RI Semester III Tahun 2026 secara transparan.
•Memeriksa Seluruh Aliran Dana pada Bidang Sarpras Disdik Lamsel, termasuk mengevaluasi ketepatan, kelancaran, dan kualitas pelaksanaan kerja kontraktor yang diawasi.
•Terapkan Pasal Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset-aset hasil korupsi dari oknum dinas dan rekanan guna mengembalikan kerugian negara.
Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Setiap rupiah yang dikorupsi dari anggaran sarpras adalah masa depan anak didik yang dicuri. Kejaksaan Agung dan KPK harus bergerak sekarang, atau membiarkan Lampung Selatan terus tenggelam dalam kubangan korupsi yang dibalut kesepakatan-kesepakatan formalitas tak bermakna. Rakyat Lampung Selatan Menunggu Nyali Aparat Penegak Hukum!
Jakarta, 31 Maret 2026
Penulis Tamu : Singgih [Direktur ELSAM Lampung]
