PT SGQ: Simbol Negara Kalah?
Publik kini menanti taji Gubernur Lampung dan Presiden RI. Di tengah carut-marutnya tata kelola tambang, PT Sarana Global Quarry (SGQ) di Kecamatan Sekampung Udik muncul sebagai simbol perlawanan terhadap legalitas. Dengan bukti kuat dari Bapenda yang menyatakan nol rupiah pemasukan pajak dan konfirmasi DLH terkait ketiadaan izin, aktivitas PT SGQ kini berada di titik nadir pelanggaran hukum.
Jika dalam hitungan hari ke depan tidak ada garis polisi (police line) yang terpasang atau alat berat yang dihentikan, maka narasi "Negara Kalah oleh Mafia Tambang" bukan lagi sekadar kiasan, melainkan kenyataan pahit. Pembiaran ini bukan hanya merugikan ekologi dan finansial daerah, tetapi juga mencederai sumpah jabatan para pemimpin yang berjanji menjaga kedaulatan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran korporasi ilegal.
Diketahui, aktivitas pertambangan PT Sarana Global Quarry (SGQ) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, diduga melanggar peraturan perundang-undangan, semakin menguat. Dugaan ketiadaan izin ini semakin valid setelah pejabat di Bidang Penaatan dan Penataan DLH Provinsi Lampung Ibu Evi Rianti, menyatakan bahwa PT Sarana Global Quarry memang belum memiliki izin. Persoalan izin ini berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur mengakui bahwa pihaknya belum pernah menerima retribusi maupun pajak pertambangan mineral bukan logam dari PT SGQ.
1. Duduk Perkara (Legal Facts)
Berdasarkan narasi yang disampaikan, terdapat tiga poin krusial yang mengindikasikan pelanggaran hukum serius:
• Konfirmasi Instansional: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan PT SGQ belum memiliki izin operasional/lingkungan.
• Aktivitas Lapangan: Perusahaan tetap melakukan kegiatan penambangan meskipun legalitas belum terpenuhi.
• Kerugian Negara: Bapenda Lampung Timur mengonfirmasi tidak adanya pemasukan pajak/retribusi, yang berarti terjadi kebocoran PAD secara sistematis.
2. Analisis Pelanggaran Pidana (Statutory Analysis)
A. Pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Tindakan PT SGQ dapat dikategorikan sebagai illegal mining. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):
• Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
• Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
B. Pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Tanpa izin lingkungan, aktivitas pertambangan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja):
• Setiap usaha/kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL namun tidak memilikinya dapat dijerat pidana. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab mutlak (strict liability) perusahaan.
C. Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Ketidakhadiran setoran pajak/retribusi ke Bapenda saat eksploitasi sumber daya alam terus berjalan menciptakan delik kerugian keuangan negara.
• Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor: Jika ada pembiaran dari oknum aparat atau pejabat setempat terhadap aktivitas ilegal ini, hal tersebut bisa ditarik ke ranah korupsi karena memperkaya diri sendiri/korporasi dan merugikan keuangan negara (hilangnya PAD).
3. Estimasi Kerugian Negara & Daerah
Kerugian negara dalam kasus tambang ilegal tidak hanya dihitung dari nilai uang yang hilang, tetapi juga biaya pemulihan.
A. Kerugian Keuangan (Fiscal Loss)
Kerugian ini berasal dari hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur:
• Pajak MBLB (Pajak Batu): Diasumsikan produksi rata-rata 500–1.000 m^3 per bulan dengan tarif pajak daerah Lampung Timur sebesar 25% dari nilai pasar batu. Jika harga batu per m^3 adalah Rp150.000, maka potensi pajak yang hilang berkisar Rp18.750.000 – Rp37.500.000 per bulan.
• PNBP & Royalti: Hilangnya iuran tetap dan iuran produksi (royalti) yang menjadi hak pemerintah pusat dan bagi hasil daerah.
B. Kerugian Ekologis (Ecological Loss)
Berdasarkan standar perhitungan ahli lingkungan (seperti dalam kasus korupsi timah atau batubara), kerugian ini meliputi:
• Biaya Pemulihan Lingkungan: Biaya untuk menimbun kembali lubang tambang (reclamation) dan penghijauan kembali.
• Kerugian Ekonomi Ekosistem: Hilangnya fungsi tanah sebagai penyerap air dan penyedia nutrisi bagi lahan pertanian di sekitarnya.
• Nilai Kerusakan: Secara akumulatif, untuk lahan tambang ilegal skala menengah, kerugian ekologis bisa mencapai miliaran rupiah tergantung luas area yang terdegradasi.
Untuk menangani kasus dugaan illegal mining oleh PT Sarana Global Quarry (SGQ), diperlukan sinergi tindakan antara Pemerintah Pusat (Presiden melalui Kementerian terkait) dan Pemerintah Daerah (Gubernur). Sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja, kewenangan pertambangan ditarik ke pusat, namun Gubernur tetap memiliki instrumen pengawasan dan pengendalian lingkungan.
Berikut adalah langkah teknis yang dapat diambil sesuai kewenangan masing-masing:
1. Langkah Teknis Gubernur (Kepala Daerah)
Meskipun kewenangan perizinan tambang berada di Pusat, Gubernur memiliki kewenangan dalam aspek tata ruang, lingkungan hidup, dan koordinasi wilayah.
• Instruksi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan: Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dapat menerbitkan Surat Paksaan Pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas di lapangan karena tidak adanya izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
• Rekomendasi Pencabutan/Blokir: Gubernur mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM untuk memblokir koordinat wilayah PT SGQ dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) agar perusahaan tidak bisa mengajukan izin di masa depan atau melakukan penjualan.
• Koordinasi Forkopimda: Menginstruksikan Kapolda dan Kejati (melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membentuk Satgas Terpadu guna melakukan penertiban fisik dan penyegelan lokasi tambang.
2. Langkah Teknis Presiden (Pemerintah Pusat)
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas pengelolaan SDA melalui Menteri ESDM dan Menteri LHK.
• Moratorium dan Audit Investigatif: Presiden melalui kementerian terkait dapat memerintahkan audit terhadap seluruh aktivitas tambang di Lampung Timur yang terindikasi melanggar aturan.
• Penugasan Gakkum KLHK: Memerintahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup yang berdampak pada kerugian negara.
• Penguatan Satu Map Policy: Memastikan koordinat PT SGQ masuk dalam daftar black list nasional agar tidak ada tumpang tindih lahan atau legalitas "susulan" yang dipaksakan.
Apabila Gubernur atau Presiden tidak segera mengambil tindakan setelah adanya konfirmasi dari DLH dan Bapenda, maka dapat muncul dugaan Pembiaran (Omission) yang juga memiliki konsekuensi hukum terhadap pejabat publik tersebut.
Pembiaran (omission) oleh otoritas tertinggi (Gubernur hingga Presiden) dalam kasus PT Sarana Global Quarry (SGQ) bukan sekadar isu administratif, melainkan ancaman terhadap integritas negara. Jika data dari DLH dan Bapenda sudah terang benderang menyatakan aktivitas tersebut ilegal, namun tidak ada tindakan konkret, maka kebuntuan ini dapat ditarik ke ranah delik pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.
Berikut analisis konsekuensi jika otoritas diam terpaku:
1. Doktrin Pembiaran (Malfeasance & Omission)
Dalam hukum pidana dan tata usaha negara, pejabat publik tidak hanya dihukum karena apa yang mereka lakukan, tetapi juga karena apa yang mereka tidak lakukan saat memiliki kewajiban hukum untuk bertindak.
• Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17-18 UU No. 30 Tahun 2014): Jika Gubernur atau Presiden membiarkan aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara, mereka dapat dianggap melampaui atau menyalahgunakan wewenang karena mendiamkan pelanggaran hukum yang sudah terverifikasi oleh instansi di bawahnya.
• Kelalaian yang Merugikan Negara: Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, pembiaran yang berakibat pada kerugian keuangan negara (dalam hal ini hilangnya PAD dan kerusakan lingkungan) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain (PT SGQ).
2. Konsekuensi Hukum Terhadap Pejabat Publik
Jika pengabaian ini berlanjut, pejabat terkait dapat menghadapi risiko hukum berikut:
A. Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara)
Masyarakat Lampung Timur memiliki hak hukum untuk menggugat Gubernur dan Presiden karena lalai menjalankan kewajiban pelayanan publik dan perlindungan sumber daya alam. Pengadilan dapat memerintahkan pejabat tersebut untuk melakukan tindakan paksa terhadap PT SGQ.
B. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Pembiaran terhadap tambang ilegal melanggar asas Kepastian Hukum, Kecermatan, dan Kepentingan Umum. Hal ini merusak marwah institusi kepresidenan dan gubernuran sebagai garda terdepan penegak konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).
C. Implikasi Politis dan Etik
Pengabaian laporan resmi dari DLH (instansi teknis) dan Bapenda (instansi fiskal) menciptakan preseden bahwa pemerintah "tunduk" pada kekuatan korporasi ilegal. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
3. Analisis Alur Tanggung Jawab Hukum
Untuk mempermudah pemahaman mengenai titik macetnya penegakan hukum ini, perhatikan alur berikut:
• Level Dasar: Bukti Valid (DLH & Bapenda) → Status: Pelanggaran Nyata.
• Level Eksekutif (Gubernur/Presiden): Hak Diskresi & Eksekusi → Status: Diam (Omission).
• Dampak Hukum: Kerugian PAD + Kerusakan Lingkungan = Tanggung Jawab Jabatan.
4. Ultimatum Penegakan Hukum
Jika aparat penegak hukum dan kepala daerah tidak segera memasang police line dan menghentikan eksploitasi PT SGQ, maka narasi yang berkembang di publik adalah "Negara Kalah oleh Mafia Tambang".
Secara teknis, Presiden dapat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Khusus atau memerintahkan Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi untuk mencabut seluruh akses bisnis entitas tersebut, sementara Gubernur harus menggunakan kewenangan pengawasan wilayah untuk menutup akses jalan publik bagi truk-truk pengangkut hasil tambang ilegal tersebut.
Jakarta, 20 Januari 2026
Penulis : Singgih [ Direktur Lembaga Studi Advokssi Masyarakat Lampung ]
