• Latest News

    Rabu, 18 Februari 2026

    "Jerat Pidana Walikota Bandarlampung"

    Kondisi jalan di Bandar Lampung pada awal 2026—khususnya titik-titik krusial seperti :
    1. Jalan Pangeran Tirtayasa (Sukabumi): Dilaporkan rusak parah, terdapat banyak lubang besar dari depan perumahan Nusantara hingga tugu perbatasan, dan menjadi lokasi kecelakaan pengendara motor pada Februari 2026.
    2. Jalan Pulau Damar (Waydadi): Terpantau masih berlubang dan bergelombang pada Januari 2026.
    3. Jalan di Wilayah Tanjung Senang: Terbengkalai dan rusak, sering mendapat keluhan warga.
    4. Jalan Alimudin (Campang Raya): Sudah lama dilaporkan rusak dan sempat tidak kunjung diperbaiki.
    5. Jalan R.E. Martadinata (Perbatasan Bandar Lampung-Pesawaran)
    Telah memakan korban kecelakaan—bukan lagi sekadar isu teknis dinas pekerjaan umum, melainkan potensi delik pidana yang mengarah langsung pada pucuk pimpinan daerah.

    Dalam perspektif hukum progresif, Walikota sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat kota tidak dapat memisahkan diri dari tanggung jawab delegatif. Ancaman hukum paling ekstrem muncul ketika pembiaran (omission) berubah menjadi sebuah tindak pidana akibat kelalaian yang terstruktur.

    Dasar Hukum dan Penerapan Pasal 273 UU LLAJ

    Ancaman paling nyata tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika Walikota atau penyelenggara jalan yang ditunjuk lalai memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan:
    • Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara paling lama 6 bulan.
    • Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun.
    • Kematian: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta (Pasal 273 ayat 3).

    Lebih jauh lagi, jika Pemkot tidak segera memasang tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut, mereka bisa terkena sanksi tambahan sesuai Pasal 273 ayat (4) dengan ancaman kurungan 6 bulan.

    Untuk memahami mengapa Walikota dapat diseret ke ranah hukum atas kerusakan jalan, kita perlu meninjau beberapa teori hukum berikut:

    Teori Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): 

    Pakar hukum sering menekankan bahwa dalam pelayanan publik, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keselamatan warga. Jika fasilitas publik (jalan) menyebabkan kerugian, maka penyelenggara dianggap bersalah kecuali mereka bisa membuktikan adanya force majeure. Kurangnya anggaran bukan merupakan alasan pemaaf hukum (alasan pembenar).

    Teori Maladministrasi (Ombudsman)

    Menurut para ahli hukum administrasi negara, pembiaran jalan rusak yang dilaporkan berulang kali (seperti di Tanjung Senang dan Campang Raya) adalah bentuk nyata dari penundaan berlarut. Dalam eskalasi hukum, maladministrasi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat ditarik ke ranah kelalaian pidana (culpa).

    Doktrin "Duty of Care": 

    Dalam teori hukum tort (perbuatan melawan hukum), pemerintah memiliki "kewajiban untuk menjaga" (duty of care). Ketika Walikota mengetahui ada jalan rusak namun tidak mengambil langkah preventif yang cukup, terjadi pelanggaran kewajiban yang memberikan hak bagi warga untuk melakukan Class Action atau melaporkan secara pidana.

    Kesimpulan

    Situasi di Jalan Pangeran Tirtayasa yang telah menyebabkan kecelakaan pada Februari 2026 adalah "alarm merah". Secara hukum, Walikota Bandar Lampung berada dalam posisi rentan. Jika keluarga korban atau kelompok masyarakat melakukan penuntutan secara sistematis menggunakan Pasal 273 UU LLAJ, argumentasi "proses perbaikan sedang berjalan" akan gugur jika terbukti tidak ada upaya pengamanan (pemasangan rambu) sejak kerusakan pertama dilaporkan.

    Ancaman 5 tahun penjara bukan sekadar gertakan regulasi, melainkan instrumen hukum untuk memastikan bahwa hak warga atas keselamatan di jalan raya adalah prioritas yang tidak bisa ditawar oleh birokrasi.


    Rajabasa, 16 Februari 2026
    Penulis : Singgih [Direktur The NEXUS Institutes]
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: "Jerat Pidana Walikota Bandarlampung" Rating: 5 Reviewed By: suaragerinda