Sebuah langkah nyata dalam mengawal transparansi daerah kembali terukir di Bumi Ruwa Jurai. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (10/2). Pertemuan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol komitmen kuat BPK dalam memastikan setiap aset daerah dikelola dengan integritas demi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., dan diterima langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., beserta jajaran pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut merupakan hasil pemantauan tindak lanjut Semester I dan Semester II Tahun 2025.
“Untuk data Semester II Tahun 2025, sifatnya merupakan usulan dari hasil pemantauan tindak lanjut yang sebelumnya telah dilakukan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional, objektif, dan independen.
“Pemeriksaan kepatuhan ini merupakan bagian penting dalam upaya bersama untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati.
LHP Kepatuhan tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga penghapusan aset daerah.
Melalui penyerahan LHP ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab. (Red)
