Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus bukanlah sekadar produk hukum daerah biasa. Di balik lembaran kertasnya, tersimpan sebuah "bom waktu" hukum yang mengarah pada maladministrasi sistemik dan potensi kejahatan kerah putih (white collar crime). Jika tidak segera dibatalkan, kebijakan ini akan menjadi pintu gerbang bagi para pejabat di Kota Tapis Berseri menuju jeruji besi.
Legalisasi Ilegalitas: Sebuah Penyelundupan Hukum
Perwali ini adalah bentuk pembangkangan hukum (legal disobedience) yang terang-terangan terhadap kedaulatan Undang-Undang. Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, rezim hukum kita hanya mengenal PNS dan PPPK. Tidak ada lagi celah bagi nomenklatur "PTK Khusus".
Langkah Walikota ini merupakan upaya "penyelundupan hukum" (Rule of Law subversion) yang mencoba mem-bypass otoritas Pemerintah Pusat. Selain itu, kebijakan ini adalah bentuk perlawanan (contempt of policy) terhadap PP No. 49 Tahun 2018. Secara ekstrem, ini dapat dipandang sebagai upaya menciptakan "negara di dalam negara", di mana aturan daerah digunakan untuk membatalkan larangan tegas dari hukum nasional yang lebih tinggi.
Eksploitasi Tenaga Kerja dan Sabotase Fiskal
Penerbitan aturan ini menciptakan lubang hitam dalam tata kelola pemerintahan yang berujung pada dua hal fatal:
Pertama, Perbudakan Modern. Menjanjikan pekerjaan dalam skema PTK Khusus yang secara legal "mati pucuk" (void ab initio) adalah bentuk penipuan administratif. Para pekerja ditempatkan di zona abu-abu tanpa proteksi negara, menjadikan mereka sekadar komoditas politik untuk kepentingan pemilu.
Kedua, Sabotase Fiskal. Membayar gaji melalui APBD untuk jabatan yang dilarang Undang-Undang adalah tindakan penggelapan dana publik. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah untuk PTK Khusus dapat dikategorikan sebagai pencurian uang rakyat karena tidak memiliki landasan hukum (rechtmatigheid) yang valid.
Eskalasi Pidana: Jalur Cepat Menuju Penjara
Analisis ini tidak lagi bicara soal sanksi teguran administratif, melainkan ranah hukum pidana:
Korupsi Sempurna (UU Tipikor): Penandatanganan daftar gaji PTK Khusus adalah Self-Incrimination atau pembuktian kesalahan diri sendiri. Karena status pegawainya ilegal, maka total nilai gaji yang dibayarkan dari APBD dihitung sebagai Kerugian Negara Total (Total Loss). Berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, Walikota dan pejabat terkait dapat dituntut dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kejahatan Jabatan (Pasal 431 KUHP): Menerbitkan Perwali yang bertentangan dengan UU demi kepentingan tertentu adalah penyalahgunaan kekuasaan murni. Mengingat pelakunya adalah Pejabat Publik, ancaman pidana ditambah sepertiga. Ini adalah delik kesengajaan (dolus) untuk mengangkangi aturan demi nepotisme atau syahwat politik.
Pemalsuan Intelektual: Menciptakan status kepegawaian yang seolah-olah sah secara hukum padahal fiktif di mata hukum nasional merupakan kejahatan serius terhadap ketertiban umum.
Kesimpulan: The Dead End
Perwali No. 43 Tahun 2023 adalah barang bukti (corpus delicti) yang sudah cukup bagi aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan, untuk melakukan penindakan. Dokumen ini bukan lagi produk regulasi, melainkan jejak digital kejahatan jabatan.
Ultimatum bagi Pemerintah Kota: Setiap pejabat yang terlibat dalam rantai komando Perwali ini—mulai dari perancang di Bagian Hukum hingga Pengguna Anggaran—berada dalam ancaman pidana yang nyata. Pilihannya hanya dua: Segera cabut Perwali tersebut, atau bersiap menghadapi dakwaan berlapis atas kerugian negara dan sabotase konstitusi.
Bandar Lampung, 7 April 2026
Penulis Tamu : Singgih (PUSSbik — Pusat Studi Advokasi Kebijakan)
