• Latest News

    Jumat, 10 April 2026

    SK GUBERNUR ATAU SK PROTEKSI ? MENGGUGAT DRAMA ROTASI DI TENGAH SKANDAL 'UANG TABUR' Rp7,9 MILIAR

     
    Di tengah retorika efisiensi yang kerap didengungkan, Pemerintah Provinsi Lampung baru saja mementaskan drama rotasi pejabat melalui SK Gubernur Nomor 800.1.3.3/919/VI.04/2026. Pertukaran kursi panas antara Febrizal Levi Sukmana (kini Kadis PSDA) dan Budhi Darmawan (kini Kadis ESDM) bukan sekadar rutinitas administratif. 
     
    Langkah ini memicu spekulasi tajam di tengah luka publik atas laporan BPK RI 2025 yang mengungkap fakta getir: Rp7,9 miliar uang rakyat masih "berceceran" di kantong kontraktor, di mana Dinas PSDA menjadi salah satu aktor utama penyumbang temuan tersebut.
     
     Agency Theory (Jensen & Meckling): Akrobat "Pencucian Risiko"
     
    Secara ekstrem, rotasi ini bisa dibaca sebagai strategi Risk Laundering. Temuan BPK senilai Rp371 juta di era kepemimpinan sebelumnya adalah bukti konkret Agency Loss—kegagalan agen dalam menjaga amanah pemilik modal (rakyat). Memindahkan pejabat dengan beban temuan ke instansi lain tanpa penyelesaian piutang di pos sebelumnya hanya akan "menularkan" pola manajemen yang bocor ke sektor ESDM. Apakah ini penguatan, atau sekadar memindahkan masalah ke halaman tetangga?
     
    Public Accountability Theory (Mark Bovens): Pengaburan Dosa Manajerial
     
    Bovens menekankan bahwa pejabat harus menanggung konsekuensi atas tindakannya. Dalam standar global, pejabat yang meninggalkan rapor merah audit biasanya dibebastugaskan hingga audit selesai. Namun di Lampung, kita melihat fenomena "Tukar Guling Tanggung Jawab." Rotasi ini secara ekstrem mengaburkan garis pertanggungjawaban personal; saat publik menagih kerugian negara di PSDA, pejabat barunya punya alasan untuk berkata, "Itu bukan di zaman saya."
     
     The Peter Principle (Laurence J. Peter): Migrasi Ketidakmampuan
     
    Teori ini memperingatkan bahwa birokrasi sering kali menaikkan seseorang hingga level "ketidakmampuan" mereka. Jika kegagalan menertibkan pembayaran kontraktor di PSDA adalah cermin lemahnya kompetensi manajerial, maka memindahkan sosok yang sama ke ESDM hanyalah Migrasi Inkompetensi. Publik berhak curiga: apakah ini merit system yang tulus atau sekadar formalitas untuk menyelamatkan wajah birokrasi dari rapor merah tahun 2025?
     
    Fraud Triangle Theory (Donald Cressey): Celah di Balik Kursi Baru
     
    Kelebihan pembayaran terjadi karena adanya Peluang (Opportunity). Rotasi Febrizal Levi ke PSDA harus dipaksa menjadi instrumen Breaking the Chain—pemutus rantai kemitraan "gelap" antara oknum birokrasi dan kontraktor nakal. Secara ekstrem, jika Levi tidak segera menarik kembali uang negara tersebut dalam 100 hari pertama, maka rotasi ini gagal total dalam menutup celah manipulasi anggaran.
     
     Institutional Isomorphism (DiMaggio & Powell): Kosmetik Organisasi
     
    Diksi "penguatan kinerja" dalam SK Gubernur disinyalir hanya sebagai Ceremonial Conformity. Organisasi melakukan perubahan kulit agar terlihat patuh secara administratif, padahal secara substansial tidak ada yang berubah. Jika uang Rp7,9 miliar tersebut tetap "tabur" di kalangan penyedia jasa meski jabatan sudah berganti, maka kebijakan ini hanyalah "Ganti Baju, Luka Tetap Menganga."
     
    Maka, saat Gubernur Lampung sibuk memutar bidak catur birokrasi melalui rotasi jabatan, publik justru menanti gebrakan yang lebih nyata: borgol untuk para kontraktor nakal dan penyitaan aset. Temuan BPK RI tahun 2025 yang mengungkap "uang rakyat yang ditabur" sebesar Rp7,9 miliar bukan sekadar angka administratif; itu adalah bukti nyata kebocoran kas daerah yang harus segera ditarik paksa. Jika rotasi jabatan dianggap sebagai solusi birokrasi, maka penegakan hukum harus hadir sebagai solusi keadilan dengan langkah-langkah ekstrem yang melampaui sekadar surat teguran.
     
    Menembus Tembok Birokrasi, Kejaksaan & KPK ?
     
    Pencekalan dan Penyitaan Aset Tanpa Tunggu "Niat Baik". Penegak hukum harus berhenti bersikap normatif dengan menunggu kontraktor mencicil pengembalian selama 60 hari. Secara ekstrem, jaksa pengacara negara (JPN) atau penyidik Tipikor dapat melakukan Pre-emptive Seizure (Penyitaan Premptif) terhadap aset perusahaan penyedia jasa yang terlibat dalam kelebihan pembayaran di Dinas BMBK, BPBD, dan PSDA. Jika uang negara Rp7,9 miliar masih di tangan swasta, itu adalah "pencurian legal" yang dibiarkan. Sita alat berat atau bekukan rekening vendor tersebut hingga senilai kerugian negara.
     
    Penerapan Pasal "Pembiaran" bagi Pejabat Lama dan Baru. Penegak hukum perlu membidik pejabat terkait dengan pasal penyalahgunaan wewenang atau pembiaran.  Jika Budhi Darmawan (mantan Kadis PSDA) gagal menarik uang tersebut saat menjabat, dan Febrizal Levi (Kadis PSDA baru) tidak melakukan langkah hukum agresif dalam 30 hari ke depan, keduanya dapat dianggap melakukan omission (pembiaran) yang merugikan keuangan negara. Penegak hukum harus memperlakukan temuan BPK ini sebagai delik korupsi yang sudah "matang", bukan sekadar urusan perdata.
     
    Audit Forensik Terhadap "Tukar Guling" Jabatan Penegak hukum harus mengendus adanya potensi collusion di balik SK Rotasi.  Memeriksa apakah rotasi ini merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak audit (audit trail). Penyelidik dapat memanggil tim Baperjakat dan pihak terkait untuk memastikan bahwa perpindahan jabatan ini tidak didasari oleh motif untuk menghentikan pengawasan terhadap aliran dana Rp110 juta hingga Rp371 juta di lingkungan PSDA.
     
    Blacklist Permanen dan Pidanakan Korporasi Jangan hanya menyasar individu. Gunakan instrumen Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.  Kontraktor yang menikmati kelebihan pembayaran jutaan hingga miliaran rupiah harus masuk dalam daftar hitam (blacklist) abadi di seluruh OPD Provinsi Lampung. Penegak hukum harus mendorong pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti secara sengaja menahan uang kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK.
     
    Operasi Intelijen terhadap Aliran Dana "Uang Tabur". Mengingat istilah "uang tabur" yang mencuat ke publik, intelijen kejaksaan harus menelusuri ke mana sisa uang Rp7,9 miliar itu mengalir. Ada kecurigaan bahwa uang yang masih di tangan kontraktor tersebut merupakan "tabungan" untuk kepentingan tertentu. Penegakan hukum ekstrem berarti melakukan tracking perbankan terhadap vendor-vendor bermasalah tersebut untuk memastikan tidak ada aliran balik (kickback) kepada oknum pejabat pasca-rotasi dilakukan.
     
    Penutup
     
    Hukum tidak boleh berhenti pada serah terima jabatan. Jika jabatan berpindah namun uang negara tidak kembali, maka keadilan sedang sedang dikhianati di depan meja kerja para pejabat.
     
     
    Bandarlampung 9 April 2026
    Penulis Tamu : Singgih ( Direktur Elsam Indonesia )
    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: SK GUBERNUR ATAU SK PROTEKSI ? MENGGUGAT DRAMA ROTASI DI TENGAH SKANDAL 'UANG TABUR' Rp7,9 MILIAR Rating: 5 Reviewed By: suaragerinda