Di
tengah retorika efisiensi yang kerap didengungkan, Pemerintah Provinsi Lampung
baru saja mementaskan drama rotasi pejabat melalui SK Gubernur Nomor
800.1.3.3/919/VI.04/2026. Pertukaran kursi panas antara Febrizal Levi Sukmana (kini Kadis PSDA) dan Budhi Darmawan (kini Kadis ESDM) bukan
sekadar rutinitas administratif.
Langkah ini memicu spekulasi tajam di tengah
luka publik atas laporan BPK RI 2025 yang mengungkap fakta getir: Rp7,9 miliar uang rakyat masih
"berceceran" di kantong kontraktor, di mana Dinas PSDA menjadi salah
satu aktor utama penyumbang temuan tersebut.
Agency Theory (Jensen & Meckling):
Akrobat "Pencucian Risiko"
Secara
ekstrem, rotasi ini bisa dibaca sebagai strategi Risk Laundering. Temuan BPK senilai Rp371 juta di era kepemimpinan
sebelumnya adalah bukti konkret Agency Loss—kegagalan agen dalam menjaga
amanah pemilik modal (rakyat). Memindahkan pejabat dengan beban temuan ke
instansi lain tanpa penyelesaian piutang di pos sebelumnya hanya akan
"menularkan" pola manajemen yang bocor ke sektor ESDM. Apakah ini
penguatan, atau sekadar memindahkan masalah ke halaman tetangga?
Public Accountability Theory (Mark
Bovens): Pengaburan Dosa Manajerial
Bovens
menekankan bahwa pejabat harus menanggung konsekuensi atas tindakannya. Dalam
standar global, pejabat yang meninggalkan rapor merah audit biasanya
dibebastugaskan hingga audit selesai. Namun di Lampung, kita melihat fenomena "Tukar Guling Tanggung Jawab."
Rotasi ini secara ekstrem mengaburkan garis pertanggungjawaban personal; saat
publik menagih kerugian negara di PSDA, pejabat barunya punya alasan untuk
berkata, "Itu bukan di zaman saya."
The
Peter Principle (Laurence J. Peter): Migrasi Ketidakmampuan
Teori
ini memperingatkan bahwa birokrasi sering kali menaikkan seseorang hingga level
"ketidakmampuan" mereka. Jika kegagalan menertibkan pembayaran
kontraktor di PSDA adalah cermin lemahnya kompetensi manajerial, maka
memindahkan sosok yang sama ke ESDM hanyalah Migrasi Inkompetensi. Publik berhak curiga: apakah ini merit
system yang tulus atau sekadar formalitas untuk menyelamatkan wajah
birokrasi dari rapor merah tahun 2025?
Fraud
Triangle Theory (Donald Cressey): Celah di Balik Kursi Baru
Kelebihan
pembayaran terjadi karena adanya Peluang
(Opportunity). Rotasi Febrizal Levi ke PSDA harus dipaksa menjadi
instrumen Breaking the Chain—pemutus rantai kemitraan "gelap" antara
oknum birokrasi dan kontraktor nakal. Secara ekstrem, jika Levi tidak segera
menarik kembali uang negara tersebut dalam 100 hari pertama, maka rotasi ini
gagal total dalam menutup celah manipulasi anggaran.
Institutional Isomorphism (DiMaggio & Powell):
Kosmetik Organisasi
Diksi
"penguatan kinerja" dalam SK Gubernur disinyalir hanya sebagai Ceremonial Conformity. Organisasi
melakukan perubahan kulit agar terlihat patuh secara administratif, padahal
secara substansial tidak ada yang berubah. Jika uang Rp7,9 miliar tersebut
tetap "tabur" di kalangan penyedia jasa meski jabatan sudah berganti,
maka kebijakan ini hanyalah "Ganti
Baju, Luka Tetap Menganga."
Maka, saat Gubernur Lampung sibuk memutar
bidak catur birokrasi melalui rotasi jabatan, publik justru menanti gebrakan
yang lebih nyata: borgol untuk para
kontraktor nakal dan penyitaan aset. Temuan BPK RI tahun 2025 yang
mengungkap "uang rakyat yang ditabur" sebesar Rp7,9 miliar bukan
sekadar angka administratif; itu adalah bukti nyata kebocoran kas daerah yang
harus segera ditarik paksa. Jika rotasi jabatan dianggap sebagai solusi
birokrasi, maka penegakan hukum harus hadir sebagai solusi keadilan dengan
langkah-langkah ekstrem yang melampaui sekadar surat teguran.
Menembus
Tembok Birokrasi, Kejaksaan & KPK ?
Pencekalan dan Penyitaan Aset
Tanpa Tunggu "Niat Baik". Penegak hukum harus berhenti bersikap
normatif dengan menunggu kontraktor mencicil pengembalian selama 60 hari.
Secara ekstrem, jaksa pengacara negara (JPN) atau penyidik Tipikor dapat melakukan
Pre-emptive Seizure (Penyitaan Premptif) terhadap aset perusahaan penyedia jasa yang
terlibat dalam kelebihan pembayaran di Dinas BMBK, BPBD, dan PSDA. Jika uang negara Rp7,9 miliar masih di tangan
swasta, itu adalah "pencurian legal" yang dibiarkan. Sita alat berat
atau bekukan rekening vendor tersebut hingga senilai kerugian negara.
Penerapan Pasal "Pembiaran" bagi
Pejabat Lama dan Baru. Penegak hukum perlu membidik pejabat terkait dengan
pasal penyalahgunaan wewenang atau pembiaran. Jika Budhi Darmawan (mantan Kadis PSDA) gagal
menarik uang tersebut saat menjabat, dan Febrizal Levi (Kadis PSDA baru) tidak
melakukan langkah hukum agresif dalam 30 hari ke depan, keduanya dapat dianggap
melakukan omission (pembiaran)
yang merugikan keuangan negara. Penegak hukum harus memperlakukan temuan BPK
ini sebagai delik korupsi yang sudah "matang", bukan sekadar urusan
perdata.
Audit Forensik Terhadap "Tukar
Guling" Jabatan Penegak hukum harus mengendus adanya potensi collusion di balik SK Rotasi. Memeriksa apakah rotasi ini merupakan upaya
sistematis untuk menghilangkan jejak audit (audit trail). Penyelidik dapat
memanggil tim Baperjakat dan pihak terkait untuk memastikan bahwa perpindahan
jabatan ini tidak didasari oleh motif untuk menghentikan pengawasan terhadap
aliran dana Rp110 juta hingga Rp371 juta di lingkungan PSDA.
Blacklist Permanen dan Pidanakan
Korporasi Jangan hanya menyasar individu. Gunakan instrumen Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi. Kontraktor yang menikmati kelebihan pembayaran
jutaan hingga miliaran rupiah harus masuk dalam daftar hitam (blacklist) abadi
di seluruh OPD Provinsi Lampung. Penegak hukum harus mendorong pencabutan izin
usaha bagi perusahaan yang terbukti secara sengaja menahan uang kelebihan
pembayaran yang menjadi temuan BPK.
Operasi Intelijen terhadap Aliran
Dana "Uang Tabur". Mengingat istilah "uang tabur" yang
mencuat ke publik, intelijen kejaksaan harus menelusuri ke mana sisa uang Rp7,9
miliar itu mengalir. Ada kecurigaan bahwa uang yang
masih di tangan kontraktor tersebut merupakan "tabungan" untuk
kepentingan tertentu. Penegakan hukum ekstrem berarti melakukan tracking perbankan
terhadap vendor-vendor bermasalah tersebut untuk memastikan tidak ada aliran
balik (kickback) kepada oknum pejabat pasca-rotasi dilakukan.
Penutup
Hukum tidak boleh berhenti pada serah terima jabatan. Jika
jabatan berpindah namun uang negara tidak kembali, maka keadilan sedang sedang
dikhianati di depan meja kerja para pejabat.
Bandarlampung 9 April 2026
Penulis Tamu : Singgih ( Direktur Elsam Indonesia )
