• Latest News

    Selasa, 25 November 2025

    PERANG : Jaksa Wajib Panggil Paksa Dirut RS. Abdul Muluk

    Pelopor Rakyat Mejggugat, PERANG mendesak Kejati dan KPK segera lidik pemmbangunan gedung nuklir di RSUDAM terindikasi kuat telah merugikan keuangan Pemprov Lampung sebesar Rp1,2 miliar. Hal itu diakibatkan belum dikenakannya denda kepada CV PP sebagai pelaksana atas keterlambatan pekerjaan senilai Rp370.185.534,39, dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp896.867.485,74. Total uang pemprov yang mengendap akibat pembangunan gedung nuklir ini mencapai Rp1.267.053.020,13.

    Mareski menjelaskan Kejati Lampung juga wajib anti oligarki, penagakkan hukum tak perlu sungkan meskipun pejabat RSUAM kerabat penguasa sebab fakta ikerugian negara terungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

    Seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu, Pemprov Lampung menganggarkan belanja modal bangunan dan gedung BLUD sebesar Rp 19.401.664.141,02, yang telah terealisasi senilai Rp 14.142.707.114,94 atau 72,89% dari anggaran.

    Untuk RSUDAM terdapat 2 proyek, yaitu pembangunan gedung nuklir senilai Rp 8.385.835.574,90, yang ditangani CV PP berdasarkan nomor kontrak: 000.3.1/7419/VII.01/IX/2024 tanggal 11 September 2024, lalu adendum nomor: 000.3.1/7877/VII.01/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, juga adendum nomor: 000.3.1/10123/VII.01/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024. 

    Dan proyek pembangunan ruang cathlab sebesar Rp4.975.020.000 yang dikerjakan CV SAN sesuai kontrak nomor: 000.3.3/2074/VII.01/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan adendum nomor: 000.3.3/2098/VII.01/XI/2024 tanggal 4 November 2024.

    Pekerjaan pembangunan gedung tidak terpecahkan CV PP memiliki jangka waktu 105 hari kerja, mulai 11 September hingga 24 Desember 2024. Atas pekerjaannya itu telah mendatangkan uang muka dan termin kesatu sebanyak Rp3.773.626.008,24. dan terdata dalam bukti pengeluaran terakhir nomor: 13557/MG/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

    Putus Kontrak

    Pada masa akhir kontrak pembangunan gedung nuklir, PPK melakukan pemutusan kontrak terhadap CV PP. setara tertuang dalam BA Pemutusan Kontrak nomor: 000.3.1/185/VII.01/11/2025 tanggal 11 Februari 2025. Saat itu, pekerjaan baru mencapai kemajuan 70,45%.

    Pemutusan kontrak dilakukan karena faktanya CV PP memang tidak berkemampuan menuntaskan lebih lanjut. Dimana hingga berakhirnya waktu pelaksanaan kontrak, pekerjaan masih belum selesai dilaksanakan. Bahkan PPK telah memberikan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan konsekuensi pengenaan denda keterlambatan yang dihitung sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.

    Namun, hingga 11 Februari 2025 CV PP masih belum juga menyelesaikan pekerjaannya. Menyelesaikannya, pelaksana pembangunan gedung nuklir RSUDAM itu dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp370.185.534,39. Ironisnya, hingga akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK, denda keterlambatan tersebut belum disetorkan ke kas BLUD.

    Sengkarut Gedung Nuklir RSUDAM

    Melalui pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, shop drawing, as built drawing, laporan kemajuan pekerjaan, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, ditemukan bukti adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp896.867.485,74.

    Kekurangan volume dalam pembangunan gedung nuklir itu mulai dari item pekerjaan struktur, arsitektur, dan proteksi radiasi serta atas pengakuan progres bobot pekerjaan tanpa item pekerjaan.
    Selain proyek gedung nuklir, pembangunan ruang cathlab juga bermasalah. Pekerjaan senilai Rp 4.975.020.000 yang diselesaikan CV SAN dan telah dibayar lunas pada 25 November 2024 ini, menyisakan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 69.438.687,36. Dengan demikian, dari 2 proyek di RSUDAM saja pemprov mengalami kerugian sebesar Rp 1.336.491.707,49.
    "Kami akan bawa masalah RSUAM dalam aksi demo di Kejati Lampung pada 26 November, lusa,"pungkas Mareski mellalui per releasenya tadi malam.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: PERANG : Jaksa Wajib Panggil Paksa Dirut RS. Abdul Muluk Rating: 5 Reviewed By: suaragerinda